KUDUS, KOMPAS
Dalam aksinya, para buruh yang didominasi perempuan itu menutup pintu masuk pabrik. Mereka berorasi secara bergantian sembari membawa tiga spanduk besar bertuliskan, ”Tuntaskan hak-hak buruh Jambu Bol” dan ”Pemilik PR Jambu Bol harus segera penuhi janji”.
Paijah (40), buruh asal Desa Gondangwangi, mengaku sejak 2008 tidak mendapatkan hak-haknya sebagai buruh secara penuh, yakni tidak menerima premi dan uang tunggu. ”Kalau dihitung-hitung, saya berhak mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata ibu dua anak yang menganggur sejak tiga tahun lalu.
Pendamping buruh dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Eny Mardiyanti, mengemukakan, aksi itu merupakan peringatan para buruh kepada pemilik PR Jambu Bol agar memenuhi janji. Melalui aksi ini, buruh meminta kejelasan waktu pembayaran dan jumlah uang yang bakal diterima masing-masing buruh.
”Kalau tidak ada tanggapan dari pemilik dan direksi, buruh akan menggelar aksi di depan pabrik selama sebulan. Dari hitung-hitungan buruh, pemenuhan hak yang harus dibayarkan kepada sekitar 3.000 buruh adalah Rp 35 miliar,” kata Eny.
Dalam jawabannya kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, Pemilik PR Jambu Bol, Nawawi Rusydi, menyatakan tidak akan mengingkari tanggung jawab. Komitmen itu telah tertuang dalam nota kesepahaman dengan pemimpin unit kerja dan 3.804 karyawan, 12 Juni 2008.