Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Pelaku "Illegal Logging" Ditangkap

Kompas.com - 26/05/2011, 21:58 WIB

KENDAL, KOMPAS.com — Kuswondo (34), warga Dusun Losari, Desa Sumur, Kecamatan Brangsong, Kendal, Jawa Tengah, ditangkap petugas setelah kedapatan memikul kayu hasil curian dari tengah hutan ke areal perkebunan miliknya, di Desa Sumur, Kamis (26/5/2011).

Pelaku kedapatan membawa dua batang kayu berukuran 360 x 14 x 14 dan 740 x 13 x 13 bersama 3 orang rekannya yang berhasil kabur. Kepada petugas, Kuswondo mengaku kalau dirinya baru pertama kali melakukan tindakan pencurian, itu pun dirinya hanya membantu membawa kayu tersebut. "Biasanya saya hanya mengolah tanah pertanian milik Perhutani," kata Kuswondo.

Ia merasa dibohongi oleh ketiga rekannya yang kini jadi buron karena mereka berdalih dua kayu yang dicuri tidak bisa diangkat oleh tiga orang dan harus oleh empat orang.

Sementara Warsono (31), anggota polisi hutan yang menangkap pelaku, mengatakan bahwa dirinya melihat empat orang membawa kayu dari hutan milik RPH Kedung Pucung, Kecamatan Brangsong, bersama Parji (53).

Kedua Polisi Hutan tersebut segera menghubungi Polsek Brangsong untuk melakukan penyergapan. Satu di antara keempat pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.

Bersama barang bukti berupa dua batang kayu, pelaku digiring ke Polsek Brangsong. Kapolres Kendal AKBP Agus Suryo Nugroho didampingi Kasubag Humas AKP Suratno mengatakan, petugas Polsek Brangsong berhasil menangkap pelaku illegal logging.

Namun, tersangka hanya bertugas membawa kayu hasil curian. Sementara pelaku sebenarnya, Set, warga Dukuh Sadang, Desa Kedungsuren, bersama dua orang rekannya masih dalam pengejaran.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku illegal logging. Saat ini pelaku lain dan pelaku utama sedang kami buru, identitas sudah kami ketahui," ujar Agus Nugroho.

Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 50 ayat 3 huruf e juncto Pasal 78 ayat 5 UU RI No 41 Tahun 1999 Sub 362 KUHP tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com