Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disayangkan, Polisi Pukul Wartawan

Kompas.com - 08/05/2011, 11:56 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Tindak pemukulan yang dilakukan beberapa polisi terhadap tiga jurnalis di Surabaya, Jawa Timur, dinilai melanggar kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Septa, reporter Elshinta, Lukman Rozak, reporter Trans7, dan Joko Hermanto, reporter TVRI, telah dipukul beberapa anggota polisi dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya saat meliput aksi unjukrasa massa Tinghoa dari sekte Falun Dafa atau Falun Gong di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Sabtu (7/5/2011).

"Pemukulan itu jelas melanggar ketentuan UU Pers. Disengaja atau tidak, telah terjadi upaya menghambat atau menghalang-halangi pers bekerja. Kami sangat mengecamnya," kata Abdi Purmono, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Sabtu (7/5/2011) kepada Kompas.com.

Menurut Abdi, pemukulan itu melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU Pers, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Maksudnya, pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Demikian bunyi Pasal 4 ayat 3 undang-undang yang sama. Pelanggar ayat 3 dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. AJI Malang tegas Abdi, menuntut pejabat kepolisian setempat untuk menindak tegas pelaku pemukulan tersebut. Bukan semata-mata untuk menghormati kemerdekaan pers. Tapi juga untuk menjaga martabat dan citra kepolisian.

"Tindakan tegas itu harus berupa hukuman pada pelaku agar menjadi preseden positif yang dapat memperbaiki citra kepolisian di mata masyarakat," katanya.

Aksi pemukulan itu sendiri menambah daftar kekerasan yang dialami wartawan. Berdasarkan catatan yang dirilis AJI Indonesia di Jakarta, dalam kurun 3 Mei 2010 hingga 3 Mei 2011 terjadi sedikitnya 44 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Pers Internasional.

"Kami juga mengutuk penyerangan terhadap Orbit dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas aksi brutal itu agar tak jadi preseden buruk bagi semua wartawan dan kantornya," tegas Abdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com