Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi, Anggota DPR RI Divonis Bebas

Kompas.com - 05/05/2011, 15:13 WIB

MATARAM, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Rahmat Hidayat dari tuduhan tindak pidana korupsi. Hakim menilai, alasan jaksa untuk menjerat Ketua DPD PDI-P Nusa Tenggara Barat itu tidak terbukti secara hukum. Putusan bebas dijatuhkan pada Kamis (5/5/2011) di Mataram, NTB.

Sidang anggota DPR dari PDI-P ini dipimpin Ali Makki, beranggotakan Jon Sarman Saragih dan Edy, dihadiri sejumlah pengurus DPP PDI-P, di antaranya Tjahjo Kumolo, dan diramaikan para kader partai yang melakukan orasi di luar halaman Kantor Pengadilan Negeri Mataram.

Hingga vonis dibacakan, sidang perkara mantan Wakil Ketua DPRD NTB (dua periode, 1999-2009) ini berjalan sekitar empat bulan.

Jaksa Sugianta dkk sebelumnya menuduh Rahmat Hidayat melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri (primer) dan menyalahi wewenang (subsider) selaku Wakil Ketua DPRD NTB (selama kurun waktu 1999-2004). Dana itu bersumber dari Dana Kegiatan Lain-lain Kegiatan Rumah Tangga Kesekretariatan Dewan Rp 7,5 miliar.

Dana itu, antara lain, untuk membiayai kegiatan Dharma Wanita, mobilitas dewan, dan kelengkapan sarana-prasana dewan, seperti membeli rumah dan mobil, termasuk asuransi tiap anggota dewan. Untuk itu, jaksa menuntut agar Rahmat divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti sebab sudah disahkan legislatif dan eksekutif selaku kuasa pengguna anggaran, yang diperkuat dengan peraturan daerah.

Dana-dana itu, seperti asuransi sebesar Rp 48 juta per orang per tahun (diambil per bulan), sudah dianggarkan dan dihitung penerimaan sah bagi 55 anggota dewan saat itu. Bahkan, honor dan kegiatan Kesekretariatan Dewan juga bersumber dari Rp 7,5 miliar tadi.

Jaksa Sugianta dkk menyatakan pikir-pikir untuk menolak atau menerima putusan majelis hakim itu, yang karena Rahmat bebas murni, upaya hukum yang ditempuh adalah kasasi ke Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com