Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Baru Pajak

Kompas.com - 05/05/2011, 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah menaikkan batas atas nilai jual obyek pajak tidak kena pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan dari Rp 12 juta menjadi Rp 24 juta. Angka yang meringankan masyarakat pembayar PBB itu dianggap telah mendekati kondisi yang memperhitungkan perkembangan ekonomi, moneter, dan harga umum obyek pajak saat ini.

”Nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) terbaru itu didasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2011, yang ditetapkan paling tinggi Rp 24 juta. Angka tersebut naik jika dibandingkan NJOPTKP yang diatur Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 201/KMK.04/ 2000, yakni Rp 12 juta,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Yudi Pramadi di Jakarta, Rabu (4/5).

NJOPTKP terbaru itu berlaku 1 Januari 2012. Jadi, semua transaksi jual-beli tanah dan rumah atau bangunan setelah 1 Januari 2012 dapat memperhitungkan besaran PBB-nya dengan menggunakan NJOPTKP Rp 24 juta.

Sebagai gambaran, jika tanah yang diperjualbelikan dihargai Rp 100 juta, dasar penghitungan PBB-nya adalah Rp 100 juta dikurangi Rp 24 juta, yakni Rp 76 juta. Angka Rp 76 juta ini yang menjadi NJOP untuk penghitungan PBB-nya.

Perubahan NJOPTKP hanya dapat dilakukan jika terjadi perubahan atas tiga hal, yakni perekonomian, moneter, dan harga umum obyek pajak. Itu ditetapkan dalam Pasal 3 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No 12/1994.

NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual-beli yang wajar. Bilamana tidak terjadi transaksi jual-beli, NJOP ditentukan lewat perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Setiap kepala kantor wilayah direktorat jenderal pajak akan menetapkan NJOPTKP (atas nama Menteri Keuangan) di kabupaten atau kota. Penetapannya mempertimbangkan pendapatan pemerintah daerah setempat.

Harga tanah

Pengamat pajak Darusallam menyebutkan, seharusnya evaluasi NJOPTPK itu dilakukan setiap tahun dengan memperhitungkan laju inflasi serta pertumbuhan harga jual tanah dan bangunan. Dari pengalaman, pertumbuhan harga tanah dan bangunan kerap melampaui laju inflasi tahunan. Dengan demikian, kenaikan NJOPTKP seharusnya tidak sebesar 100 persen dalam 10 tahun, seperti yang dilakukan pemerintah saat ini.

Jika mengasumsikan rata-rata kenaikan harga tanah dan bangunan dalam setahun sebesar 20 persen saja, dalam 10 tahun ada kenaikan harga sebesar 200 persen. Artinya, kenaikan NJOPTKP yang wajar minimal 200 persen, yakni dari Rp 12 juta menjadi Rp 36 juta. (oin)

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com