Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Brimob Medan Dituntut 6 Tahun

Kompas.com - 03/05/2011, 05:59 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Oknum anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigadir Satu Hendri Dunan Purba, dituntut enam tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,6 gram.

Tuntutan disampaikan jaksa Masni dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/5/2011). Terdakwa dituntut denda Rp 1 miliar atau subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak ikut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selaku aparat keamanan pengayom di masyarakat, terdakwa seharusnya ikut membantu program pemerintah itu, bukan ikut pula sebagai pelaku kejahatan.

Terdakwa Hendri Dunan Purba ditangkap Tim Narkoba Polda Sumut di kawasan Jalan Menteng Raya, Medan, November 2010 sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menemukan sabu seberat 2,6 gram di dalam saku bajunya. Sabu itu baru saja dibeli dari pengedar barang haram tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com