Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GTT/PTT Keluhkan soal Kesejahteraan

Kompas.com - 02/05/2011, 17:50 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Puluhan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap Kota Surabaya menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (2/5/2011).

Mereka meminta legislatif untuk lebih memerhatikan nasib mereka yang semakin tidak jelas dan kian terancam. Mereka yang tergabung dalam Dewan Koordinator Honorer Se-Indonesia (DKHI) Kota Surabaya menuntut pemerintah membuat kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan tenaga yang sudah puluhan tahun mengabdi di lembaga pendidikan milik negara ini.

Ketua DKHI Kota Surabaya Eko Mardiono menuturkan, saat ini posisi ribuan guru tidak tetap (GTT) terancam menyusul banyaknya guru pegawai negeri sipil baru yang masuk melalui jalur tes. Apalagi, menurut dia, guru baru tersebut memiliki kewajiban 24 jam mata pelajaran setiap bulan, yang secara otomatis mengurangi jam mengajar GTT.

GTT yang dulunya dalam sebulan memiliki hingga 30 jam pelajaran kini menurun hingga 10 jam. Jika honor mengajar dalam satu jam Rp 20.000, dalam sebulan mereka hanya mendapat Rp 200.000. Selain itu, menurut dia, dalam segi kapasitas kemampuan, GTT juga tidak kalah hebat dengan guru PNS. "Jika demikian, kenapa tidak GTT saja yang diangkat jadi PNS," katanya.

Karena itu, dia meminta Pemerintah Kota Surabaya merumuskan kebijakan yang menyejahterakan GTT. "Paling tidak, nilai honornya sesuai dengan upah minimum Kota Surabaya," ujarnya.

Dalam aksi itu, DKHI juga memprotes Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya tertanggal 7 Maret lalu, yang mengatur tentang pemberlakuan tenaga kontrak kepada semua pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan TK, SD, SMP, dan SMA negeri. "Kebijakan itu berpotensi memecat begitu saja PTT yang sudah puluahan tahun mengabdi karena berstatus tenaga kontrak," katanya.

Jumlah GTT/PTT di Kota Surabaya tercatat sekitar 4.500 orang. Sebanyak 1.600 orang di antaranya adalah GTT yang masuk dalam data base, sementara PTT yang masuk dalam data base sekitar 800 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com