Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Culik 'Juliet', 'Romeo' Diciduk Polisi

Kompas.com - 21/04/2011, 21:53 WIB

DEMAK,KOMPAS.com - Bagaikan kisah percintaan Romeo dan Juliet, Amir Mahmud (17) warga Desa Weding, Kecamatan Bonang, Demak, nekad menculik kekasihnya FYS (15) salah satu pelajar Mts di Kecamatan Wonosalam, Demak.

Selama dua minggu, sepasang kekasih itu mengembara dari satu tempat ke tempat lainnya. Akibat perbuatannya itu, Amir terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Menurut pengakuan Amir, dia nekad membawa kabur gadis pujaanya itu, karena hubungan mereka ditentang oleh kakek FYS. Apalagi, jika bertandang ke rumah gadisnya yang tinggal bersama kakeknya di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Amir selalu dimarahi oleh sang kakek.

Keduanya terpaksa kucing-kucingan bila ingin bertemu untuk memadu kasih. Demi membuktikan kisah kasih mereka yang sudah berjalan selama setahun, keduanya sepakat kabur.

Dengan persetujuan si wanita, usai pulang sekolah, Amir menjemput kekasihnya itu dan diajak pulang ke rumahnya. Selanjutnya mereka berdua, jalan-jalan dan pergi ke tempatnya bekerja di sebuah bengkel di Semarang.

Selama dalam pelarian itu, keduanya menginap di kontrakan Amir, dan juga terkadang menginap di rumah teman Amir lainnya. "Tidak ada paksaan, kami saling mencintai," ungkap Amir.

Menurut Kepala sub bagian Humas Polres Demak AKP Sutomo, Amir tersangka yang membawa kabur gadis di bawah umur, ditangkap petugas setelah adanya laporan dari Musyafak yang mengaku cucunya telah diculik.

Kasus penculikan tersebut terjadi pada tanggal 5 April lalu. Si kakek menjelaskan, seperti biasanya, setiap hari dia antar jemput cucunya ke sekolah. Namun hari itu, cucunya sudah tidak ada di sekolah.

Menurut teman-teman sekolah FYS, cucunya pergi bersama dengan Amir. Musyafak pun mencarinya ke rumah pelaku, ternyata keduanya tidak ada. Bahkan, sudah berhari-hari cucunya dari Solo tersebut menghilang. Kondisi ini jelas mengkhawatirkan bagi sang kakek, apalagi si cucu bakal menghadapi ujian nasional.

Puncaknya tanggal 20 April kemarin, FYS bersama kekasihnya tiba-tiba sudah di rumah kepala Desa Weding. Tanpa menunggu lama, petugas yang sudah mendapatkan titik terang, langsung menuju ke lokasi, dan mengamankan keduanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Amir mengakui semua perbuatan. Guna mempertanggungjawabkan ulahnya, tersangka akan di jerat Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Pasangan ini sungguh keterlaluan, masih ABG sudah berbuat tidak senonoh sebanyak 11 kali, kami sungguh prihatin, " kata AKP Sutomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com