Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Syariat Dicambuk

Kompas.com - 08/04/2011, 14:32 WIB

ACEH BESAR, KOMPAS.com -  Empat pelaku pelanggar syariat Islam di kawasan Aceh Besar, Jumat (8/4/2011), menjalani hukuman cambuk setelah mendapat ketetapan hukum dari Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar. Mereka terbukti melakukan pelanggaran qanun syariat Islam.

Masing-masing pelanggar hukuman syariat ini adalah Sudirman Bin Bintang, Irdayanti Binti Mukhtar, Rudi Setiaan Yudi dan Nuramalia Binti Usman Ali. Kedua pasangan ini melanggar pasal 22 Jo pasal 5 qanun no 14/2003 tentang khalwat (bertindak mesum).

Kepala Polisi Syariat/Satpol PP Kabupaten Aceh Besar, Rusli, mengatakan kedua pasangan ini ditangkap karena melakukan perbuatan mesum dengan berdua-duaan di tempat sepi dan menonton video mesum melalui telpon seluler.

“Kedua pasangan ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada bulan lalu, dan mereka melanggar hukum syariat Islam dan dikenai hukuman cambuk maksimal 9 kali cambukan,” kata Rusli.

Setelah mendapat ketetapan hukuman dari Mahkamah Syari’yah Aceh Besar, kedua pasangan ini mendapat vonis hukuman cambuk yang dilaksanakan di depan mesjid Al-Munawarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Menurut Rusli, para terdakwa itu ditangkap oleh personil wilayatul hisbah (wh) alias Polisi syariah, dalam sebuah penggrebekan pada bulan lalu.

Rusli mengimbau kepada masyarakat, agar pelaksanaan hukuman cambuk yang merupakan implementasi hukum syariat Islam di Aceh ini, bisa mejadi pelajaran bagi warga, sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi.

Hukuman cambuk mulai diberlakukan di Aceh sejak tahun 2004 lalu. Pelaksanaan hukuman cambuk perdana dilakukan di Kabupaten Bireun, dengan 7 orang pelanggar syariat. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com