Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub NAD Minta MPU Tetapkan Fatwa

Kompas.com - 05/04/2011, 21:23 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar meminta kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh segera mengeluarkan fatwa terkait penetapan nama-nama ajaran yang bertentangan dengan agama Islam dan dinyatakan sesat.

“Penetapan fatwa ini menjadi penting untuk landasan hukum kita, sehingga pemerintah Aceh pun bisa mengeluarkan pergub, dan polisi pun bisa bertindak karena ada landasan hukumnya,” ujar Muhammad Nazar usai memimpin rapat dengan unsur muspida di jajaran pemerintahan aceh terkait maraknya penyebaran ajaran agam yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam, Selasa (5/4/2011) sore.

Disebutkan Wagub, saat ini ada beberapa ajaran agama yang menyebar di kalangan masyarakat yang terindikasi bertentangan dengan ajaran agam islam dan mulai meresahkan kehidupan warga.

“Salah satu kelompok yang terindikasi adalah kelompok yang menamakan dirinya Pengikut ajaran Milata Abraham, dan setelah dipelajari memang ajaran ini bertentangan dengan ajaran-ajaran yang ada dalam agama Islam,” jelas Wagub Nazar.

Saat ini, tambah Wagub, pemerintah meminta kepada MPU, agar bisa segera menetapkan fatwa, kriteria-kriteria ajaran agama yang dinilai sesat, sehingga semua elemen pemerintahan termasuk aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan jika menemukan sesuatu di lapangan.

Selain itu, jajaran pemerintah diminta untuk bisa mengambil langkah-langkah proaktif, untuk membendung menjalarnya ajaran yang bertentangan ini di masyarakat.

“Sebelumnya ajaran ini berkembang di Bireun dan sudah kita selesaikan masalahnya, tapi secara mengejutkan ternyata berkembang pesat dan cepat di Kota Banda Aceh dan di beberapa kota tingkat dua lainnya, dan yang lebih mengejutkan lagi ada banyak kaum intelektual muda kita yang sudah sangat terpengaruh ideologinya, ini yang harus segera diatasi, dengan cara mengembalikan mereka ke ajaran yang benar,” jelas Nazar.

Sementara itu Wakil Ketua MPU Aceh, Ismail Yakob mengakui pihak MPU sudah pernah mengeluarkan fatwa  tentang kriteria ajaran sesat di Aceh. “Ada 13 kriteria yang sudah kita tetapkan diantaranya ajaran yang dimaksud bertentangan dengan rukun islam dan rukun iman, namun fatwa ini harus direvisi kembali dan MPU akan segera mencabut fatwa lama dan mengeluarkan fatwa yang baru,” kata Ismail Yakob.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com