Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PERBANKAN

Bank Harus Cermat Tunjuk Jasa Penagih

Kompas.com - 05/04/2011, 18:53 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Bank yang mengeluarkan kartu kredit harus cermat dalam menjalin kerja sama dengan agen yang menyediakan jasa penagihan kredit macet, terutama kartu kredit.

Bila terjadi pelanggaran, misalnya kekerasan terhadap debitur, reputasi bank yang dipertaruhkan. Hal itu diungkapkan Pengawas Bank Madya Bank Indonesia Bandung, Rosihan Marzuki, Selasa (5/4/2011).

Pihaknya memang tidak berwenang mengatur prosedur penagihan hingga detail masing-masing bank, hanya mengawasi saja. "Kalau reputasi sudah tercoreng, dana sebesar Rp 100 miliar pun terasa tidak cukup," ujar Rosihan.

Dalam peraturan perbankan mengenai kartu kredit, memang diatur ketentuan mengenai penggunaan jasa penagih utang. Namun, syaratnya adalah bila kolektibilitas atau kemampuan melunasinya rendah atau diragukan.

Rosihan memaklumi keberadaan juru tagih yang masih dibutuhkan bank karena keterbatasan personel yang mereka miliki. Dia meminta agar bank lebih selektif dalam memilih agen jasa penagihan utang yang bisa bekerja dalam koridor prosedur yang ditetapkan.

"Semua terjadi akibat kebuntuan komunikasi antara bank dengan debitur sehingga penagih utang diperbantukan," ujar Rosihan.

Kolektibilitas rendah biasanya terjadi akibat force majeur seperti bencana yang merusak modal kerja sehingga sulit membayar utang.

Namun, ada pula penyebab karakter yakni tidak berkomitmen menyelesaikan kewajibannya. Disinggung mengenai mudahnya aplikasi kartu kredit di masyarakat, Rosihan mengakui bahwa kebanyakan bank cenderung teledor dalam menerapkan asas kehati-hatian dalam mendapatkan debitur. Asas tersebut sering dikalahkan target ekspansi nasabah masing-masing cabang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com