Ferry Santoso/Erwin Edhi Prasetyo
Berbeda dengan Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat baru menerima dana otonomi khusus dari pemerintah pusat sejak tahun 2009. Per tahun, dana otonomi khusus Papua Barat mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sayangnya, pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) selama ini tak terarah dan tak terkontrol. Tidak ada kebijakan dan program yang jelas yang dibuat untuk menggunakan dana otsus secara tepat guna.
Dana otsus jutaan rupiah digelontorkan langsung ke penduduk per kampung. Kepala kampung dan penduduk pun menjadi senang mendapat ”hadiah” dari pemerintah. Penduduk bukan diberi kail, tetapi ikan. Penduduk ibarat mendapat hadiah dari Sinterklas saat ”penyelamat” yang bernama otsus hadir di Papua Barat.
Dari data Kementerian Keuangan, dana otsus Papua Barat untuk tahun anggaran (TA) 2010 mencapai Rp 1,15 triliun. Pada TA 2011, dana itu naik menjadi Rp 1,35 triliun, Pada TA 2009 dana yang diperoleh Rp 1,11 triliun.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, penggunaan
Akan tetapi, fakta berbicara lain. Sekretaris Distrik (Kecamatan) Ransiki, Kabupaten Manokwari, Petrus Soindemi mengatakan, dari 13 kampung di distrik itu, sebagian besar kepala kampung dan warga menginginkan pembagian dana otsus langsung ke setiap kepala keluarga. Alasannya, tak semua keluarga setuju dana otsus dipergunakan untuk proyek pembangunan di kampung, seperti perbaikan jalan dan pembuatan pagar di kampung. Sering kali, pembahasan penggunaan dana otsus di kampung menimbulkan perdebatan di antara penduduk kampung sendiri.
Di sisi lain, ada juga kepala kampung yang ingin melaksanakan proyek di kampung. Kepala Kampung Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Benyamin Frabun mengakui, pada tahun 2010 ia menerima dana otsus Rp 100 juta.
Dari uang sebesar itu, lanjut Benyamin, sebesar Rp 30 juta digunakan untuk operasional kepala kampung. Sisanya sebesar Rp 70 juta digunakan untuk pembangunan proyek di kampung berdasarkan kesepakatan warga kampung.
Selain dana otsus, UU No 21/2001 juga mengamanatkan adanya dana tambahan pelaksanaan otsus untuk pembiayaan infrastruktur. Dana tambahan untuk Papua Barat tahun 2010 sebesar Rp 600 miliar.