Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Nusakambangan, Produksi Sabu

Kompas.com - 23/03/2011, 14:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak Januari 2011, HH alias A alias Y (45) memproduksi sabu minimal seberat 4 kg per bulan. Tersangka berkesempatan membuat barang haram itu setelah bebas dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Tersangka adalah residivis kasus narkoba dan sudah satu tahun keluar dari Lapas Nusakambangan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, di lokasi pabrik sabu Ruko Kalideres Megah Blok B No 9, Jalan Peta Selatan, Jakarta Barat.

HH dijebloskan ke penjara beberapa tahun lalu akibat kasus kepemilikan narkoba. Kasus HH, kata Anjan, juga ditangani Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Penyandang dana produksi sabu buatan HH adalah seorang WNI yang berada di Belanda dan terlibat dalam kasus-kasus narkoba lainnya. "Ini ada pemodalnya yang masih dalam pengejaran," tuturnya.

Polisi menjerat HH dengan Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 lebih subsider Pasal 129 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com