Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rawa 4 Hektar Ditimbun Limbah Elektronik

Kompas.com - 19/03/2011, 00:05 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Salah satu kawasan rawa di Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, dijadikan tempat pembuangan limbah industri. Sejauh ini belum diketahui pembuang limbah yang coba disembunyikan dengan cara ditimbun tanah tersebut.

Jakarta menjadikan pulau kecil dekat Singapura itu sebagai kawasan industri modern yang banyak di antaranya merupakan perusahaan modal asing.

Berdasarkan pemantauan pada Jumat (18/3/2011), sebuah kawasan rawa dengan vegetasi bakau di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, telah ditimbun dengan tanah. Di dalamnya, terdapat limbah industri seperti kabel dan printed circuit board (PCB). Ini tampak pada parit perumahan yang lokasinya persis di samping rawa.

Kawasan rawa yang luasnya sekitar empat hektar itu, pada bagian tengahnya penuh dengan limbah industri yang berserakan. Jenisnya antara lain kabel, potongan seng, styrofoam, serta jenis karet lainnya.

Petugas Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam yang tiba di lokasi kemudian mengambil sampel PCB di parit. PCB tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan untuk menelusuri perusahaan mana yang memproduksinya.

Menurut Kepala Subbidang Pengendalian Lingkungan Bapedal Kota Batam, Muhammad Sani, PCB termasuk limbah spesifik. Artinya, limbah ini seharusnya melalui prosedur pengolahan tertentu dan tidak bisa dibuang sembarangan. Diperkirakan limbah itu telah ditimbun sekitar tiga tahun lalu.

Limbah spesifik adalah limbah di luar jenis domestik maupun bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bisa mengandung bahan berbahaya atau terkontaminasi bahan berbahaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembuangannya harus melalui prosedur pengolahan khusus.

Petugas Bapedal Kota Batam, dengan tanpa melakukan penggalian di rawa, hanya menemukan PCB. Namun, sebagaimana dikatakan Sani, jika ada komponen lain yang terbuat dari bahan kimia berbahaya, limbah tersebut tergolong limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

"Kami akan melakukan pemeriksaan. Secepatnya, kami akan memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga memproduksi PCB ini untuk mencari tahu siapa pemiliknya. Salah satu sanksi akan dijatuhkan adalah membersihkan limbah dari areal rawa ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Subbidang Pemulihan Bapedal Kota Batam, Anjar Wijaya.

 

Modus Ditimbun  

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com