Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuh di Kamar Losmen, Denda Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 18/03/2011, 15:03 WIB

BANTUL, KOMPAS.com — Wajah korps Satpol PP Kabupaten Bantul tercoreng akibat ulah oknum anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan asusila dengan seorang perempuan yang bukan istrinya di sebuah kamar losmen di Parangkusumo.

Ironisnya, wanita yang adalah pasangan selingkuh dari oknum anggota Satpol PP dengan inisial "NS" ini juga berstatus sebagai PNS di Pemkab Bantul di Bagian Tata Pemerintahan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bantul, Hendra Yuristiana, menjatuhkan vonis hukuman denda Rp 1,5 juta subsider satu bulan kurungan kepada pasangan selingkuh tersebut. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada dua oknum PNS yang bekerja di Pemkab Kulonprogo dan seorang kepala sekolah dasar di Imogiri, Bantul.

Putusan hakim ini diambil karena tersangka terbukti secara sah melanggar Perda Nomor 5 Kabupaten Bantul Tahun 2007 tentang Larangan Prostitusi.

Di ruang sidang lain, hakim tunggal Ira Wati menetapkan vonis terhadap 40 pekerja seks komersial dan lelaki hidung belang masing-masing Rp 400.000 hingga Rp 700.000 subsider tujuh hari kurungan. Adapun empat mucikari didenda Rp 750.000 subsider tujuh hari kurungan.

Menanggapi tertangkapnya anggota Satpol PP dalam razia, Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Kandiawan mengaku akan melimpahkannya ke dalam proses hukum. "Kami terima. Jika memang terbukti bersalah, ya hukum yang berbicara," ungkap Kandiawan.

Baca Juga: 2 Perempuan PNS Dirazia di Kamar Losmen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com