Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Enggan Campuri Polemik Hutan Kalteng

Kompas.com - 18/03/2011, 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat enggan mencampuri polemik perambahan kawasan hutan selama lebih dari 10 tahun oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah. Penyelesaian perambahan sedikitnya 7,5 juta hektar kawasan hutan di Kalimantan Tengah membutuhkan harmonisasi dan kesepahaman dari DPR, pemerintah, dan penegak hukum.

”Komisi Pemberantasan Korupsi bilang, kalau ini disetujui Komisi IV, kami yang kena sanksi. Kami enggak mau. Gaji enggak seberapa malah dipenjara (karena menyetujui pengesahan tata ruang Kalimantan Tengah),” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo di Jakarta, Kamis (17/3).

Dari 15,4 juta hektar kawasan hutan di Kalimantan Tengah, ada 3,8 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan 3,7 juta hektar pertambangan yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Kementerian Kehutanan melansir kerugian negara akibat perambahan di Kalimantan Tengah sedikitnya Rp 158,5 triliun akibat penebangan kayu dengan dana reboisasi yang nihil disetor. Dari 352 perusahaan perkebunan, baru 67 perusahaan yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Demikian pula pertambangan, dari 615 perusahaan yang berizin usaha, hanya 9 perusahaan yang mengantongi izin penggunaan kawasan hutan.

Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto menjelaskan, proses revisi tata ruang Kalimantan Tengah masih berjalan. Hasil kajian tim independen yang kemudian diverifikasi DPR juga telah ada. ”Bagi yang telanjur masuk, tetapi sesuai fungsi kawasan hutan, misalnya hutan produksi atau konversi, akan diperlakukan seadil-adilnya. Bagi penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai fungsinya, seperti hutan lindung atau konservasi, belum ada slotnya,” ujarnya. (HAM)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com