Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

84 Motor Modifikasi Kena Razia

Kompas.com - 16/03/2011, 17:14 WIB

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Sebanyak 84 unit sepeda motor dari berbagai merek dan jenis yang sudah tidak laik jalan ditilang aparat Polres Karanganyar dalam razia selama satu minggu terakhir ini.

Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso saat gelar perkara razia kendaraan bermotor di Karanganyar, Rabu (16/3/2011) mengatakan, kendaraan bermotor yang terjaring operasi itu secara regulasi sudah tidak laik jalan.

Kendaraan jenis bebek, sport dan kendaraan jenis lain yang telah dimodifikasi tersebut dinyatakan tidak lagi sesuai spesifikasi.

Bahkan beberapa onderdil yang semestinya ada seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, telah diubah.

Polisi melakukan tilang terhadap puluhan kendaraan itu karena melanggar pasal 285 UU No/2009 perihal tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Disamping itu, ada pula kendaraan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan.

"Kendaraan semacam itu jika dibiarkan berlalu lintas akan mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Maka kami tilang, pemilik boleh mengambil dengan syarat melengkapi sesuai spek terlebih dahulu," kata AKBP Edi Suroso didampingi Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Dwi Erna Rustanti.

Kendaraan tersebut terjaring razia pada waktu tertentu, di antaranya pada jam saat berangkat sekolah, pulang sekolah, siang hari dan malam hari.

Sebagian kendaraan ditilang karena usia pengendaranya belum cukup umur sesuai ketentuan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com