Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penari Telanjang Diancam Bui Seumur Hidup

Kompas.com - 16/03/2011, 15:30 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Uemduean Sophawet alias Emmy, seorang penari telanjang (striptease) asal Thailand yang tertangkap menelan 1280 butir ekstasi oleh aparat Bea Cukai Bali akhir tahun lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (16/3/2011).

Mata Emmy berkaca-kaca setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengancamnya dengan hukuman seumur hidup. "Terdakwa dijerat pasal 112 ayat 2, 113 ayat 2, dan 115 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup," ujar JPU I Gede Raka Arimbawa saat membacakan dakwaannya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Istiningsih Rahayu ini membeberkan kronologi Emmy saat berusaha menyelundupkan 1280 butir ekstasi seberat 2,68 gram tersebut.

Pada 15 Desember 2010, Emmy didatangi salah seorang rekan prianya yang baru saja dikenal di sebuah diskotek Thailand, Alexander Vetipsky. Di dalam apartemen Emmy ia dibujuk oleh Alex untuk membawa barang haram narkoba ke Indonesia dengan imbalan sekitar Rp 6 juta. "Barang-barang tersebut dikeluarkan dari celana dalam Alex dan terdakwa diminta untuk menelan," kata JPU Gede Raka.

Karena sedang membutuhkan tambahan biaya hidup, Emmy akhirnya menerima tawaran tersebut. Pada tanggl 16 Desember 2010, Emmy tiba di Bali melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar. Di sini awal mula tertangkapnya Emmy.

Gerak-geriknya yang mencurigakan saat pemeriksaan x-ray membuat petugas Bea Cukai Ngurah Rai penasaran dan langsung memeriksanya secara intensif. “Ketika perut terdakwa dipegang, ada benda keras di dalamnya. setelah itu, dilakukan rontgen, dan di dalam rongga perut dicurigai ada benda asing atau benda terlarang,” jelas JPU Gede Raka.

Bekerjasama dengan tim dokter karantina kesehatan kelas I Pelabuhan Bandara Ngurah Rai, dari perut Emmy petugas Bea Cukai berhasil dikeluarkan 1280 butir ekstasi.

Atas dakwaan JPU ini, kuasa hukum Emmy tidak akan mengajukan eksepsi dan sidang selanjutnya, Senin (23/3/2011) mendatang akan langsung pada agenda pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com