PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Brigadir AG, anggota Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang diduga memerkosa tahanan wanita, VO, yang terbelit kasus narkoba, bakal menjalani proses hukum di pengadilan umum.
Kapolresta Palangkaraya AKBP Andreas Wayan, Senin (14/3/2011), mengungkapkan, saat ini anak buahnya itu masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kalteng. Dalam waktu dekat AG akan menjalani persidangan profesi atau kode etik Polri di Mapolda Kalteng.
Menurut Andreas, setelah pelaku selesai disidang profesi, masih akan ada lagi sidang berikutnya, yakni persidangan umum di di Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Dikatakan Kapolres, jika pelaku terbukti melanggar kode etik kepolisian, ia pasti akan dipecat, sedangkan bila terbukti memerkosa akan diancam pidana sesuai ketentuan. (Faturahman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.