Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Pagi Dilantik, Siang Hari Dicopot

Kompas.com - 07/03/2011, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yusak Yaluwo yang baru dilantik sebagai Bupati Boven Digoel, akan diberhentikan sementara dari jabatannya karena statusnya sebagai terpidana, hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Senin (7/3/2011) mengatakan surat keputusan pemberhentian sementara Yusak telah ditandatangani.

Selanjutnya Gubernur Papua Barnabas Suebu yang akan menyampaikan keputusan tersebut.

Yusak Yaluwo dilantik sebagai bupati bersama dengan Yesaya Merasi sebagai wakil bupati oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu, dalam rapat paripurna istimewa DPRD Papua yang berlangsung di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Barnabas mengatakan sesuai dengan aturan, dirinya harus melantik Yusak dan Yesaya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.

Yusak dan Yesaya tidak dapat menjalani pelantikan di Boven Digoel, karena Mahkamah Agung memberikan izin pada Yusak untuk menghadiri pelantikan di Jakarta.

"Itu sebabnya kami menjelaskan pada masyarakat Boven Digoel bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati tidak bisa dilaksanakan di Boven Digoel," katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Yusak Yaluwo.

Yusak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer.

Majelis hakim menyatakan Bupati Boven Digoel ini terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.

Yusak harus membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 45,7 miliar kurungan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa kontra produktif dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah Yusak dinilai sopan dan telah mengembalikan uang negara senilai Rp 1,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com