Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sukhoi TNI Paksa Turun Pesawat Pakistan

Kompas.com - 07/03/2011, 17:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI kembali menahan sebuah pesawat asing jenis Boeing 737/300 dengan nomor Reg AP-BEH milik Pakistan International Airlines yang melintasi wilayah udara nasional secara ilegal. Juru Bicara TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI Bambang Samoedro, Senin (7/3/2011). Ia mengatakan, pesawat yang melintas ilegal di wilayah udara nasional tertangkap layar radar Komando Sektor Pertahahan Udara Nasional II sekitar pukul 12.00 WIB.

"Pesawat lalu dipaksa untuk mendarat dengan pengawalan dua pesawat Sukhoi di Pangkalan Udara Sultan Hassanuddin, Makassar untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui pesawat ilegal itu milik Pakistan International Airlines yang tengah memiliki rute Dili-Kuala Lumpur. "Tentang jumlah penumpang, masih dalam konfirmasi lebih lanjut termasuk tujuan utama pesawat itu melintasi wilayah Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, TNI juga pernah menahan pesawat Malaysia bernomor penerbangan Bae 146-200 karena telah memasuki wilayah Indonesia tanpa ijin resmi. Pesawat yang membawa 81 penumpang termasuk kru pesawat itu, berangkat dari Dili Timor Leste, dan mendarat ilegal di Bandara Internasional Djuanda Surabaya pada 12.45 WIB.

Bambang menambahkan, pengeluaran izin terhadap pesawat asing dilakukan oleh BAIS TNI dan kini tengah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk segera dikeluarkan izin bagi pesawat asing tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com