Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Korban Lapindo Diselewengkan

Kompas.com - 02/03/2011, 16:38 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com — Polres Sidoarjo menemukan indikasi adanya dugaan penyelewengan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo di tiga desa di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oknum Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Kepala Polres Sidoarjo AKBP M Iqbal, Rabu (2/3/2011), mengatakan, saat ini petugas kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan indikasi penyelewengan uang ganti rugi warga korban lumpur Lapindo itu.

"Terkait dengan kasus ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk membantu mengusut kasus ini," ucapnya.

Ia mengemukakan, meski polisi telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi, polisi masih belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan uang ganti rugi ini.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus serta memeriksa sejumlah saksi, mulai dari warga, staf BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo), dan Badan Pertanahan Nasional.

Dari pemeriksaan sementara, polisi sudah menemukan indikasi penyelewengan uang ganti rugi korban Lumpur Lapindo. "Indikasi diperoleh dari keterangan staf BPN dimana antara luasan tanah yang ada dengan nilai uang ganti ruginya tidak sesuai," paparnya.

Namun, polisi masih belum bisa mengetahui berapa nilai uang yang telah diselewengkan, dan karena itu, polisi berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung berapa nilai uang yang diselewengkan.

Dirinya juga membantah jika pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut dianggap lambat oleh masyarakat.

"Kami tidak lambat dalam melakukan pemeriksaan, tetapi harus melalui tahapan yang harus dilalui. Karena kasus dugaan korupsi seperti ini sudah ada prosedur pemeriksaan yang harus dilalui," tuturnya.

Sebelumnya, warga Desa Besuki, Kecamatan Jabon, melaporkan adanya dugaan penyelewengan uang ganti rugi warga yang diduga dilakukan oleh oknum tim verifikasi BPLS.

Dalam laporannya, modus penyelewengan dengan meminta bayaran pada warga apabila tanahnya ingin diberi ganti rugi sebagai tanah kering, dan bukan tanah sawah.

Warga yang tidak mau memberi bayaran ganti ruginya dipersulit karena oknum tim verifikasi BPLS tersebut, mengubah status tanah kering menjadi tanah sawah yang nilai ganti ruginya jauh lebih rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com