Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Mobil Dinas, Diganjar Dua Tahun

Kompas.com - 21/02/2011, 20:37 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penggelapan mobil dinas Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang, Zainuddin, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang.

Pada sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, di Semarang Senin (21/2/2011) jaksa Bima Suprayoga juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 50 juta dan hukuman pengganti selama tiga bulan penjara jika tidak sanggup membayar.

Terdakwa, tidak dikenai denda penggantian kerugian keuangan negara karena mobil dinas jenis Daihatsu Terios nopol H 9530 RS, yang ditaksir senilai Rp 124,3 juta telah diselamatkan penyidik kejaksaan.

"Selanjutnya barang bukti berupa mobil dinas tersebut termasuk surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dikembalikan ke Pemerintah Kota Semarang agar dapat digunakan kembali oleh BPPT," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugeng Hiyanto dan dua hakim ad hoc, yakni Asmadinata dan Marsidi Nawawi.

Saat sidang itu juga terungkap, terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa, hanya dinyatakan telah menyalahgunakan sarana dan kesempatan karena jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Deddy Isnawardi, meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Senin (28/2/2011) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.

Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil dinas BPPT Kota Semarang itu bermula dari ditemukannya dua kuitansi pembelian Daihatsu Terios dengan nomor polisi H 9530 RS yang dalam buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tertera pemiliknya adalah Pemerintah Kota Semarang.

Pada kuitansi pertama 5 Juni 2010 tertera pembayaran sebesar Rp 45 juta, sedangkan kuitansi kedua 7 Juni 2010 tertulis pembayaran Rp 55 juta.

Berdasarkan kedua kuitansi tersebut diketahui bahwa pembayaran diterima dari Dudi Ardian dan Muhammad Muslich dengan penerima bernama Zainuddin dan pembayaran dilakukan di Kota Kendal, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com