ACEH, KOMPAS.com — Kepolisian menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6,2 kilogram senilai Rp 5,5 miliar asal Malaysia yang akan masuk ke Jakarta. Sebanyak dua tersangka, yakni Afnal (33) dan Ismail (31), warga Aceh, ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, kasus itu terungkap ketika petugas Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan rutin di area Seaport Interdiction Bakauheni, Sabtu (19/2/2011) dini hari. Petugas lalu memeriksa penumpang bus Lorena.
Ketika tas ransel milik Ismail digeledah, kata Boy, polisi menemukan bungkusan minuman kopi berisi lima paket sabu. "Petugas mengecek penumpang lain dan mendapati Afnal menyimpan tiga bungkus berisi lima paket sabu di bawah tempat duduknya," kata Boy di Aceh, Senin (21/2/2011).
Boy menjelaskan, sabu itu diselundupkan dari Malaysia melalui Tempat Pelelangan Ikan Belawan, Sumatera Utara. "Sabu kemudian dibawa dengan taksi ke loket bus Lorena tujuan Jakarta. Pengirim barang diduga adalah orang Malaysia," ucap Boy. Para tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.