Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Rusuh Temanggung Jadi 25 Orang

Kompas.com - 14/02/2011, 18:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menetapkan satu tersangka baru dalam kasus amuk massa di Temanggung, Jawa Tengah. Dengan demikian, tersangka dalam kerusuhan di Temanggung tersebut menjadi 25 orang.

Kepala Bidang Penerangan Kombes (Pol) Boy Rafli Amar menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta melalui sambungan telepon, Senin (14/2/2011). Dikatakan Boy, satu tersangka tersebut menyerahkan diri.

"Kami harapkan semua pelaku seperti itu," katanya. Boy melanjutkan, sebanyak 25 tersangka kerusuhan Temanggung rata-rata terlibat dalam perusakan fasilitas, seperti sekolah dan pengadilan.

Terkait adanya kesalahan pihak kepolisian dalam mengamankan kondisi di Temanggung, Boy mengatakan bahwa tim penyelidikan internal Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) masih melakukan penyelidikan. "Masih di dua lokasi (Temanggung dan Cikeusik) itu, masih berjalan," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menginventarisasi oknum penggerak massa dalam kerusuhan Temanggung. Oknum tersebut berinisial S. Boy menambahkan, tersangka S saat ini ditahan di Polda Jateng. S adalah warga pinggiran Temanggung.

Boy juga mengatakan bahwa S tidak merencanakan kerusuhan di Temanggung tersebut sebelumnya. "Enggak, ini kaitan peristiwa (sidang terdakwa kasus penistaan agama, Antonius Richmond Bawengan) di sana. Hanya orang kecewa, tidak suka dengan putusan, tiba-tiba menyerang," papar Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com