Jakarta, Kompas -
Demikian diungkapkan oleh Ketua PPATK Yunus Husein di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (11/2), saat penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan korupsi antara PPATK dan KPK.
Yunus menambahkan, pihaknya juga menemukan transaksi mencurigakan yang begitu tinggi setiap harinya. ”Rata-rata transaksi mencurigakan setiap hari masih cukup tinggi, mencapai 40 transaksi, secara
Hingga saat ini PPATK menemukan total sekitar 68.000 transaksi mencurigakan. ”Kami menerima tiga laporan, yakni transaksi, transaksi tunai berjumlah Rp 500 juta atau lebih, dan transaksi
Terkait kerja sama dengan KPK, Yunus mengatakan ini merupakan revisi nota kesepahaman 24 April 2004. ”Saya jadi teringat moto di kantor FBI, yakni cara paling efektif memberantas kejahatan adalah kerja sama. Justru kita kadang-kadang kurang maksimal bekerja sama karena ada ego sektoral, formalitas, dan gengsi,” ujarnya.
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, lingkup kerja sama meliputi pertukaran informasi, perumusan produk hukum, penanganan perkara, penelitian, sosialisasi, serta pengembangan sistem teknologi informasi.
KPK juga mengharapkan, dalam hal penanganan korupsi dan pencucian uang, kedua lembaga bisa bekerja sama lebih progresif. Salah satunya, kedua lembaga bisa membentuk satuan tugas gabungan penanganan perkara. PPATK telah membangun sebuah sistem yang disebut