BANDA ACEH, KOMPAS.com — Mantan narapidana dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan sudah bebas bisa mencalonkan diri menjadi gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota.
Adapun mantan narapidana politik otomatis bisa menjadi calon kepala daerah asalkan sudah mendapatkan amnesti tanpa ada persyaratan lain. Aturan ini tertuang dalam Raqan Pilkada 2011 yang diusulkan pihak eksekutif kepada legislatif Aceh.
Terkait dengan hal ini ini, anggota staf ahli gubernur bagian hukum dan politik, M Jafar, Kamis (10/2/2011) membenarkan ada pasal yang mengatur tentang mantan narapidana bisa mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada). "Napas dari aturan ini adalah ada pengecualian antara mantan narapidana umum dan politik," katanya.
Menurut dia, mantan narapidana umum bisa mencalonkan diri bagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sedangkan untuk ancaman hukuman di atas lima tahun harus memenuhi syarat sudah menjalani hukuman, bukan residivis, dan mau mengumumkan dirinya adalah mantan narapidana.
Kemudian, ujar Jafar, mantan narapidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun harus sudah selesai menjalani hukuman serta sudah berada di luar tahanan sebanding dengan masa yang bersangkutan dihukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.