Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kuasai Jalan Sudirman, Temanggung

Kompas.com - 08/02/2011, 11:50 WIB

TEMANGGUNG, KOMPAS.com — Pasukan polisi melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Sudirman, Temanggung, Selasa (8/2/2011). Penyisiran dilakukan ke arah kota karena diperkirakan massa tersebar dan berkelompok kecil bersembuyi di permukiman warga.

Sebagian pasukan tetap ditinggal mengamankan gedung pengadilan yang porak poranda bagian lobinya. Aroma gas air mata sangat kuat tercium di area kantor. Garda depan penyisiran dilakukan pasukan Brimob bersenjata senapan gas air mata dan senapan laras panjang SS-1. Dua mobil kendaraan taktis dan penyemprot air menyertai penyisiran ini.

Sekitar pukul 10.20, ratusan personel Brigade Mobil berhasil memaksa massa mundur hingga tercerai-berai. Massa kocar-kacir ketakutan menyebar ke segala arah. Tidak terlihat massa dalam jumlah yang siap tempur melawan polisi.

Saat ini polisi sudah berhasil menguasai Jalan Sudirman. Pasukan polisi saat ini berkonsolidasi di jalan guna membersihkan massa dari jalan protokol Temanggung.

Area gedung PN Temanggung sudah dibebaskan dari massa. Saat ini kendali ada di tangan polisi. Belum diketahui dampak kerusuhan di pengadilan ini ke arah pusat kota dan pusat bisnis Temanggung

Perkara penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan (58) terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Bawengan menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.

Sedianya ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010 ia ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com