Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP PDIP Minta Bambang DH Lanjutkan Tugas

Kompas.com - 04/02/2011, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait pengunduran diri Bambang DH dari jabatan Wakil Wali Kota Surabaya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan semestinya amanah dilanjutkan sampai habis masa jabatan, lima tahun.

Untuk mengatasi masalah yang mengganjal, Jumat (4/2/2011) pagi, DPP PDIP memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bambang DH, serta fungsionaris partai di Jawa Timur dan Surabaya.

"Jabatan itu amanah jadi harus diselesaikan 5 tahun. DPP kemungkinan tidak mengizinkan (Bambang DH) untuk mundur," kata Tjahjo yang ditemui di kantor DPP PDIP, Jalan Lenteng Agung, Jakarta.

Mengenai rekomendasi pemberhentian Tri Rismaharini oleh Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Tjahjo mengatakan masih membahasnya. Namun, dia menegaskan, DPP PDIP melarang struktur partai di manapun berunjuk rasa untuk kepentingan praktis, kecuali demo untuk masalah harga diri dan kehormatan Negara Kesatuan RI, Pancasila, lambang-lambang partai, dan nama besar Bung Karno. Karenanya, DPP PDIP melarang DPD Jatim dan DPC Surabaya terlibat dalam demo terkait kebijakan Pemerintah Kota Surabaya.

Ketika ditanyakan apakah ada kader partai yang melakukan itu pada unjuk rasa untuk menurunkan Risma di depan DPRD Surabaya, Senin (31/1/2011), Tjahjo mengelak dan mengatakan tidak tahu. Dia hanya menyatakan akan mengklarifikasi masalah tersebut.

Namun, bila ditengarai kader PDIP menggerakkan unjuk rasa untuk menurunkan Risma, Tjahjo mengatakan ada sanksi partai yang bisa dikenakan mulai peringatan sampai pemecatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com