Jakarta, Kompas
Demikian siaran pers Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Sekretariat MUI di Jakarta, Rabu (2/2).
Hadir dalam acara jumpa pers itu, Ketua Harian MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Sinansari Ecip, Wakil Ketua Harian MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi, anggota Tim Antipornografi MUI, Juniwati Mashjun Sofwan, dan anggota Komisi Hukum MUI, Neng Zubaidah.
Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas keputusan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 31 Januari lalu, yang memvonis Ariel ”Peterpan” dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.
Ariel dihukum terkait dengan beredarnya video porno yang diduga melibatkan dirinya dengan dua artis perempuan pada awal tahun 2010 lalu.
”MUI menghargai proses hukum itu sebagai implementasi pertama Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Sinansari Ecip.
MUI juga menegaskan, jangan sampai kasus pornografi ditangani melalui mekanisme yang tidak semestinya, seperti main hakim sendiri. Masyarakat seharusnya tidak lagi menghujat, mencela, apalagi ikut menghakimi Ariel yang sudah mendapatkan hukuman lewat pengadilan. Tindakan kekerasan di luar hukum harus dihentikan karena akan menimbulkan masalah yang merusak dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
”Serahkan kasus-kasus pornografi pada jalur hukum karena Indonesia adalah negara hukum,” kata Masduki Baidlowi.
MUI berharap kasus yang terjadi pada Ariel tidak terulang lagi kepada siapa pun. Peristiwa itu hendaknya memberikan hikmah dan pelajaran bagi semua pihak.