Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Minta Mundur

Kompas.com - 04/02/2011, 02:54 WIB

Surabaya, Kompas - Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono mengajukan pengunduran diri sebagai wakil wali kota ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Alasannya, agar ia bisa fokus mengurus partai, sekaligus memberikan kesempatan pada kader lain. Hal ini dikatakan Bambang kepada Kompas di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/2).

Bambang yang baru empat bulan mendampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, dia juga menepis tudingan dirinya di balik polemik Wali Kota dengan DPRD setempat.

”Ada informasi yang menyebutkan, saya ingin menjadi wali kota lagi. Tak pernah terpikirkan. Saya tidak punya ambisi. Pengiriman surat pengunduran diri ke Dewan Pimpinan Pusat PDI-P ini untuk mematahkan tudingan yang menyakitkan itu,” ujarnya.

Bambang menegaskan pula bahwa pengunduran dirinya dari kursi wakil wali kota tidak ada kaitan dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Dia berharap, DPP PDI-P, mengabulkan keinginannya. ”Surat pengunduran diri sebagai Wakil Wali Kota Surabaya sudah saya kirim ke DPP pada Rabu (2/2). Langkah saya ini sesuai dengan undang-undang. Jika disetujui, DPP yang akan mengajukan kader PDI-P ke Menteri Dalam Negeri untuk menggantikan saya sebagai wakil wali kota,” demikian Bambang menjelaskan.

Sementara pada pertemuan Selasa (1/2) di Kantor DPD PDI-P Jawa Timur di Surabaya, hadir Ketua DPD PDI-P Jatim Sirmaji, Ketua DPC PDI-P Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana, tujuh dari delapan anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya, serta Wali Kota Tri Rismaharini dan Wakil Wali Kota Bambang DH.

Seusai rapat tertutup selama tiga jam itu, Sirmaji mengatakan, hasilnya akan diumumkan oleh DPP PDI-P di Jakarta, Jumat (4/2). ”Pengurus DPD dan DPC serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diundang oleh DPP untuk bertemu di Jakarta,” katanya singkat.

Wisnu Sakti Buana seusai pertemuan mengatakan bahwa dirinya siap menerima sanksi dari DPP PDI-P atas rekomendasi pemberhentian Risma sebagai wali kota pada rapat paripurna terkait dengan penyelidikan panitia khusus hak angket tentang kenaikan pajak reklame di Surabaya, Senin (31/1).

Sebelumnya Sirmaji mengatakan bahwa Fraksi PDI-P di DPRD Surabaya harus mencabut keputusan memberhentikan Risma karena tidak sesuai dengan garis partai.

Menanggapi isu pengunduran diri Bambang, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa hal ini dibolehkan. Mekanisme pengisian posisi wakil wali kota dilakukan melalui pengajuan dua nama dari partai politik pengusung kepada DPRD setempat. Selanjutnya, anggota DPRD yang memilih satu di antara dua nama itu.

Setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (2/2), Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, peraturan wali kota bukanlah alasan tepat untuk memberhentikan Tri Rismaharini. Peraturan wali kota yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya masih bisa dievaluasi. (ETA/ARA/NTA/INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com