Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Mobil Dinas Ditanggung Sendiri

Kompas.com - 24/01/2011, 16:23 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Said Mukri mengatakan, pajak mobil dinas yang selama ini dipakai pejabat daerah, mulai tahun ini harus dibayar sendiri oleh pemakai.

"Kebijakan ini sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang menyatakan, mobil dinas termasuk objek pajak yang harus dipungut pajaknya," kata Said, Senin (24/1/2011).

Selama ini, mobil dinas yang dipakai pejabat pemerintah, pajak kendaraannya dibayarkan oleh instansi dimana pejabat tersebut bertugas.

Namun mulai tahun 2011, pajak kendaraan mobil dinas langsung dibayar sendiri oleh pengguna mobil dinas.

Dijelaskannya, untuk saat ini pemungutan pajak tersebut belum dapat dilakukan, karena pemerintah Provinsi Riau baru mengajukan draft perda pajak ke DPRD untuk dilakukan pengkajian dan pembahasan.

"Sistem pemungutan yang dilakukan adalah dengan memungut pajak dari setiap Satuan kerja (Satker) baik yang ada di pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota, karena pajak kendaraan ini merupakan pajak Provinsi," tukasnya.

Sementara mengenai mobil dinas yang hingga saat ini masih dipakai mantan anggota DPRD Riau dan mantan pejabat Provinsi Riau, pajaknya tetap menjadi tanggungjawab pemakai mobil tersebut.

"Untuk melaksanakan kebijakan ini, Gubernur Riau telah menyurati setiap Satker baik dipemerintah Provinsi Riau maupun kabupaten/kota, agar menganggarkan dana untuk pembayaran pajak kendaraan dinas yang berada di satkernya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com