SURABAYA, KOMPAS.com — Baru dimulai beberapa menit, rapat panitia hak angket DPRD Surabaya untuk memeriksa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tentang masalah kenaikan tarif reklame, Senin (24/1/2011), langsung diskors.
Panitia Khusus Hak Angket meminta Risma tidak didampingi staf ahli yang membantunya dalam pembuatan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Reklame di Surabaya.
Segera setelah Risma disumpah, Ketua Panitia Khusus Angket Syachiroel Alim meminta Risma tidak didampingi. Sementara Risma berdiskusi selama tiga menit, Panitia Khusus Hak Angket tetap meminta Risma tidak didampingi staf ahli.
Panitia Angket ini menyelidiki Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame Terbatas pada Kawasan Khusus di Kota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.