Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Repotnya Menolak Kompromi...

Kompas.com - 18/01/2011, 02:50 WIB

Agnes Swetta Pandia dan Nasru Alam Aziz

Raut wajah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tampak lelah, Rabu (12/1). Ia mengaku kurang sehat. Akan tetapi, ia berusaha mengumpulkan keceriaan ketika menerima beberapa tamu di ruang kerjanya.

Risma dikenal sebagai pekerja keras. Sejak menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (2005-2008), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (2008-2010), hingga akhirnya Wali Kota Surabaya, Risma hampir tidak pernah istirahat.

Setiap pagi, dalam perjalanan ke kantor, ia menyempatkan diri memantau kotanya. Ia masuk-keluar kampung dan menyapa warga kota untuk mengetahui kebutuhan mereka.

Sepulang kantor, ia masih ”patroli”. Hingga tengah malam, ia tetap memasang telinga, memantau siaran radio dan memonitor laporan stafnya di lapangan melalui handy talky.

”Pada musim hujan seperti sekarang, saya harus memantau pintu-pintu air dan rumah pompa. Jangan sampai warga kebanjiran,” kata Risma.

Ancaman interpelasi dari DPRD Kota Surabaya sama sekali tidak mengusik rutinitasnya. Ia tetap berangkat dari rumah setiap pukul 05.30 dan sering pulang malam hari.

Baru sekitar dua bulan menduduki jabatan Wali Kota Surabaya, Risma sudah mendapat ”gempuran” dari DPRD Kota Surabaya.

Para wakil rakyat mempersoalkan setidaknya tiga kebijakan Risma, yang dilantik bersama wakilnya, Bambang Dwi Hartono, 28 September 2010.

Pertama, DPRD Surabaya mempersoalkan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 56 dan 57 Tahun 2010 menyangkut penataan reklame. Kemudian secara beruntun, Risma dihadapkan pada rencana pembangunan tol tengah kota sepanjang 23,8 kilometer dari Pelabuhan Tanjung Perak hingga Waru, yang sejak tahun 2007 sudah ditolak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan sudah tidak dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah 2009. Lalu soal penyaluran dana Jaring Aspirasi Masyarakat DPRD, yang sejak pemerintahan Risma uang itu langsung diterimakan kepada pengaju proposal tanpa melalui anggota DPRD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com