Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang "Bicara", Hukum Tak Ditegakkan

Kompas.com - 11/01/2011, 04:27 WIB

Kisah terpotretnya tersangka Gayus HP Tambunan—yang seharusnya berada di tahanan—sedang menonton tenis di Bali ternyata belum selesai. Mantan pegawai Pajak yang menjadi terdakwa korupsi dan pemberian keterangan palsu itu ternyata juga sempat ”pelesir” ke Kuala Lumpur, Singapura, dan Makau. Publik pun bingung, terkejut, heran. Penegakan hukum macam apa yang ada di negeri ini?

Belum lagi kasus pertukaran terpidana penyelewengan pupuk di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur. Terpidana Kasiem ditukar dengan Karni yang sudi menggantikan posisi Kasiem dalam penjara demi imbalan Rp 10 juta. Kasus ”joki napi” itu bukanlah hal baru karena hal sama sudah sering terjadi.

Mengapa semua pelanggaran hukum itu bisa terjadi? Mengapa hukum di Indonesia belum bisa ditegakkan? Inilah potret hukum di Indonesia. Semua bisa diatur asal ada uang.

Jika tak ada uang, lihat saja kasus- kasus ringan, seperti pencurian ayam atau buah kakao, si tersangka langsung dipidana 3 bulan. Jika ada uang, kasus akan berlarut-larut penyelesaiannya, bahkan makin ruwet dan bikin pusing masyarakat. Inilah wajah hukum di Indonesia yang masih tebang pilih.

Olivia Witrahno, mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, menyatakan, Indonesia mengaku negara hukum. Namun sayang, sebutan itu hanya sekadar julukan tanpa bukti nyata. Hukum yang ada saat ini hanya digunakan sebagai ”mainan” oleh mereka yang berkuasa.

”Semua orang seharusnya tunduk pada satu aturan hukum yang berlaku. Tapi nyatanya sekarang ini yang terjadi adalah munculnya banyak orang yang luar biasa hebat sehingga bisa sampai kebal hukum!” kata Olivia.

Dengan kata lain, hukum ”rimba”-lah yang tengah berjalan di Indonesia. Menurut Akhmad Rifa’i Ma’ruf, mahasiswa jurusan Tafsir dan Hadits Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang, dalam hukum rimba, siapa yang kuat dialah yang menang. Hal ini yang terjadi di Indonesia: siapa yang kaya, siapa yang berpangkat, dialah yang menang.

”Hukum di Indonesia bisa dipermainkan seenaknya, ia hanya berpihak kepada si kaya, sementara si miskin akan mendapat hukuman yang berat,” papar Akhmad Rifa’i.

Sama di hadapan hukum

Darwin Putra Sitepu, mahasiswa jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, mengatakan, secara umum kita mengetahui makna keadilan adalah bersamaan kedudukan di dalam hukum yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NKRI 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com