Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Tindak Lanjuti TKW Hukuman Mati

Kompas.com - 09/01/2011, 22:43 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD NTT, Anselmus Tallo, minta pemda segera menindaklanjuti kasus hukuman mati yang menimpah Wilfrida Soik, TKW asal Kabupaten Belu, atas tuduhan membunuh majikannya, Puan Yeap di Malaysia.

"Kami mendapat informasi tersebut dari Divisi Advokasi Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT. Kami harapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk membantu korban," katanya di Kupang, Minggu (9/1/2011).

Ia menjelaskan pada 27 November 2010, Wilfrida Soik yang disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan karena sering disiksa saat berada dalam penampungan Agensi Pekerjaan Master-Malaysia, dipaksa bekerja sebagai PRT pada Lee Che Keng untuk menjaga Puan Yeap (ibu dari Lee Che Keng) yang baru saja menjalani bedah otak.

Selanjutnya pada 7 Desember 2010, sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia, Lee Che Keng menjenguk ibunya Puan Yeap yang dijaga Wilfrida Soik, namun mendapatkan ibunya dalam keadaan berlumuran darah dengan 44 tusukan benda tajam.

Pada 18 Desember 2010, Wilfrida ditangkap kepolisian Malaysia di Johor dan diadili di Pengadilan Pasir Mas.

Anselum Tallo dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan belum berkomunikasi dengan orangtua Wilfrida di Raimanuk, Kabupaten Belu, namun sudah mengetahui alamat majikan korban di Malaysia.

Alamat majikan Wilfrida Soik di Malaysia, Lee Che Keng/Mr. Lee/ A Weng di Toko Jam, Kecamatan Pasir Mas No.HP-019-940-0006 atau alamat rumah Lot 1725, Kg Lubuk Tapah, Pasir Mas, Kelantan-Malaysia

Atau pada Agensi Pekerjaan (AP) Master Sdn. Bhd Reg. No: 578257-U, Izin KSM : JTR 1485 Izin KDN Malaysia : JIM: IM: 101/HQ/J/857/4 (172), Telephone : 09- 743 -1839 atau 09-743-6023 : 09 -7446019.

"Kita harapkan Pemda NTT dan Kedubes RI di Malaysia segera melakukan pendampingan terhadap Wilfrida Soik dengan memfasilitasi pengacara untuk melakukan pembelaan di pengadilan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com