Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2012, Sumsel Terapkan PKB Progresif

Kompas.com - 06/01/2011, 18:51 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mulai menerapkan pajak kendaraan progresif mulai tahun 2012. Pajak progresif hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, sementara untuk roda dua tidak diberlakukan, mengingat sepeda motor bukan barang mewah.

Ketua Komisi III DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda, Kamis (6/1/2011), mengatakan, pajak kendaraan progresif diatur dalam peraturan daerah tentang pajak kendaraan. Perda itu sekarang sedang dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri setelah sebelumnya disetujui DPRD Sumsel melalui rapat paripurna.

"Kendaraan pertama kena pajak 1,5 persen dari nilai kendaraan, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen, sedangkan kendaraan keempat dan seterusnya 2,5 persen," kata Giri.

Menurut Giri, dengan pajak kendaraan progresif diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumsel naik sekitar Rp 80 miliar. Jumlah PAD Sumsel saat ini dari pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 1,2 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com