Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik di Perkebunan Sawit Meningkat

Kompas.com - 05/01/2011, 03:58 WIB

Jakarta, Kompas - Konflik agraria yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit— berikut kriminalisasi warga yang menolak perkebunan kelapa sawit—pada 2010 meningkat dua kali lipat dibandingkan 2009. Jumlah konflik diperkirakan akan semakin bertambah pada 2011 karena pembukaan hutan yang besar-besaran dan tumpang tindih izin lokasi dengan hutan ulayat masyarakat.

Kepala Departemen Mitigasi Lingkungan dan Sosial Sawit Watch Norman Jiwan menyatakan, sepanjang 2010 terjadi sekitar 660 kasus konflik agraria di kawasan perkebunan kelapa sawit.

”Sepanjang 2009, jumlah konflik agraria di kawasan perkebunan kelapa sawit hanya berkisar 240 kasus. Kriminalisasi warga yang terlibat konflik naik dari 112 orang pada 2009 menjadi 130 orang lebih pada 2010,” kata Norman, Selasa (4/1).

Secara terpisah, Pengampanye Hutan dan Perkebunan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Deddy Ratih, menyatakan, kriminalisasi warga terjadi dalam 13 konflik perkebunan sawit di sembilan provinsi.

Sepanjang Januari hingga Desember 2010, 125 warga dikriminalisasi karena terlibat konflik agraria perkebunan sawit. ”Dalam berbagai peristiwa kekerasan itu, tiga warga tewas,” kata Deddy.

Deddy menyatakan, banyak diterbitkan izin lokasi perkebunan kelapa sawit pada 2009. ”Di Kalimantan Tengah, pada 2009 diterbitkan izin lokasi bagi 336 perusahaan.

Luas areal yang dibebani izin lokasi perkebunan sawit mencapai 4,7 juta hektar. Izin lokasi itu diberikan juga untuk 268 perusahaan yang tidak memiliki izin pengalihan fungsi kawasan hutan.

Pada 2010, para pemegang izin membuka hutan untuk perkebunannya, konflik pun muncul,” kata Deddy.

Norman menilai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/OT.140/2/2007 telah meningkatkan risiko konflik agraria di kawasan perkebunan sawit. ”Pertama, mengubah batasan luas kebun sawit tiap perusahaan di satu provinsi dari 20.000 hektar menjadi 100.000 hektar. Kedua, peraturan itu menyatakan, jika dalam tiga tahun pembebasan tanah pemegang izin tidak melebihi 50 persen, izin akan dicabut. Itu membuat perusahaan berpacu membebaskan lahannya dengan segala cara. Konflik agraria pun muncul,” katanya.

Konflik agraria pada 2011 diperkirakan semakin bertambah. ”Moratorium penerbitan izin baru dalam kerja sama Indonesia- Norwegia tidak akan mengurangi konflik agraria di kawasan perkebunan sawit.

Pemerintah telah menerbitkan izin prinsip atas areal hutan seluas 26 juta hektar. Sementara perkebunan sawit yang telah terealisasi baru 9 juta hektar. Masih ada 15 juta hektar hutan yang bisa dikonversi menjadi perkebunan sawit dan itu pasti akan menimbulkan berbagai konflik agraria baru,” kata Norman.

(ROW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com