Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perceraian Aa Gym Tinggal Ketuk Palu

Kompas.com - 01/01/2011, 04:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabar perceraian KH Abdullah Gymnastiar dengan istri pertamanya, Hj Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih, dibenarkan oleh orang yang cukup dekat dengan keluarga tersebut, KH Miftah Farid. Ia menyatakan, Aa Gym telah memberikan dua kali talak dan satu kali rujuk kepada Teh Ninih.

"Dengan dua kali talak dan satu kali rujuk, maka jika keduanya ingin rujuk, harus dinikahkan kembali. Sebab, masa idahnya juga telah lewat," terang Miftah, yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, seperti dikutip dari Galamedia, Jumat (31/12/2010).

Sebelumnya, Teh Ninih mengajukan gugatan cerai kepada Aa Gym secara agama di Pengadilan Agama Bandung. "Saat ini sudah masuk talak dua," terang Miftah.

Meski sejauh ini media belum mendapatkan konfirmasi langsung dari Aa Gym ataupun Teh Ninih, tetapi Miftah menyatakan, Teh Ninih mengaku bahwa memang ia sudah cerai secara agama sejak beberapa bulan lalu.

Terkait proses perceraian kedua insan ini, kata Miftah, hanya tinggal ketuk palu.

Dengan telah lewatnya masa idah, artinya perceraian di antara keduanya diprediksi lebih dari tiga bulan lalu. Dengan adanya perceraian itu pula, Miftah prihatin.

Apalagi, semula ia tidak memercayai kabar tersebut. "Saya tahu dari judul sebuah majalah wanita. Langsung saya kirim SMS ke Teh Ninih, benar tidak kabar (cerai, red) tersebut dan Teh Ninih membenarkannya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com