TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Jabar melarang SMAN 1, yang melakukan kebijakan pungutan daya listrik kepada orangtua siswa.
"Tidak boleh membebankan biayanya kepada siswa," kata Kepala Disdik Tasikmalaya, Endang Suherman, Selasa (28/12/2010).
Kebijakan pihak SMAN 1 Kota Tasikmalaya itu, ditegaskan Endang tidak seharusnya dilakukan sehingga membebani biaya tambahan pengeluaran orang tua siswa.
Ia berharap, rencana SMAN 1 Kota Tasikmalaya menambah daya listrik dalam rangka menunjang kegiatan belajar mengajar secara maksimal seharusnya dikaji dalam anggaran rencana pihak sekolah tesebut.
"Kalau memang ada rencana itu, jangan membebankan biaya kepada siswa tapi seharusnya direncanakan dalam anggaran sekolah di tahun mendatang," kata Endang.
