Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elly Lasut Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/12/2010, 22:04 WIB

MANADO, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menuntut Bupati Talaud nonaktif Elly Engelbert Lasut sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif.

Jaksa penuntut Benny Ratag pada sidang di Pengadilan Negeri Manado, Jumat, meminta majelis hakim memutuskan dan menetapkan Elly Engelbert Lasut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara bersama-sama atau bersekutu, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 kesatu KUHP dalam dakwaan primer.

"Menuntut supaya menjatuhkan pidana kepada Elly Engelbert Lasut dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan," kata Ratag.

Benny Ratag juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 7,767 miliar sesuai dengan uang yang diterima dan dinikmati terdakwa.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita jaksa penuntut dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan di dalam hal tidak mempunyai harta benda yang menutupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," katanya.

Sementara itu, terdakwa Elly Lasut yang saat itu didampingi penasihat hukum Semmy Mananoma dengan tenang mendengarkan pembacaan tuntutan yang dilakukan empat JPU secara bergantian, masing-masing Benny Ratag, Nasir Sitepu, Oikurnia Zega, dan Irene.

Majelis hakim pada sidang tersebut masing-masing hakim ketua Edhi Sudarmuhono serta hakim anggota A Pardede dan Efram Basuning.

Terkait dengan tuntutan itu, Elly Lasut dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan.

"Secara sendiri-sendiri akan mengajukan pembelaan," kata Elly Lasut.

Sidang pembelaan dalam perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (23/12/2010).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com