Ketua Dewan Pengupahan Sumut J Marbun di Medan, Selasa (14/12), mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan paling lambat seminggu sebelum perayaan berlangsung atau pada 18 Desember 2010.
Untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun ke atas, tunjangan diberikan satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional. ”Upah sebulan ya, bukan gaji pokok saja. Artinya, upah ditambah tunjangan tetap. Semua pekerja yang bekerja tanpa terkecuali berhak mendapatkan tunjangan hari raya,” katanya.
Jika THR tak diberikan, pengusaha dianggap melanggar UU No 14/1969 tentang Pokok Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 17 Ayat 2. Pengusaha bisa dihukum kurungan tiga bulan atau denda Rp 100.000. ”Denda memang ringan, tetapi bukan besarannya, tetapi soal harga diri,” kata Marbun.
Secara ekonomi, kata Marbun, THR sangat membantu keluarga karyawan merayakan hari raya. Secara psikologis, THR juga wujud penghargaan perusahaan kepada karyawan.
Sekretaris Apindo Sumut Laksamana Adyaksa mengatakan, THR bagi anggota Apindo Sumut yang berjumlah 758 perusahaan sudah kewajiban. ”Ada anggota yang membayarkan bersama Idul Fitri, seperti dilakukan perbankan. Namun, ada pula yang dibagi berdasarkan hari raya keagamaan karyawan, seperti Natal dan Imlek,” katanya.
”Bahkan, ada anggota yang memberikan tidak hanya satu kali upah, tetapi dua kali bahkan ada yang enam kali upah. Itu benar- benar tunjangan hari raya, belum termasuk bonus,” tuturnya.
Ketua Serikat Buruh 1992 Kota Medan Yosafati Waruwu mengatakan, pihaknya belum menerima laporan perusahaan yang belum membayar THR. ”Masih kami tunggu hingga 18 Desember,” katanya. Ia mensinyalir, akan ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai upah, seperti yang terjadi pada CV Belawan Indah, Lebaran lalu. Sebanyak 400 karyawan perusahaan itu hanya menerima THR Rp 1,1 juta, sementara UMSK Rp 1,210 juta. ”Kurang Rp 100.000,” katanya.
Kepala Seksi Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Suprayogi menjelaskan, sampai Selasa belum ada laporan ke provinsi adanya perusahaan yang tak memberikan THR kepada karyawannya.
”Dalam sejarah juga tidak ada yang mengajukan penundaan THR. Kalau penundaan upah minimum, ada yang mengajukan,” tuturnya.
Suprayogi mengatakan, laporan pelanggaran THR adalah delik aduan. ”Kalau tak ada pengaduan ke dinas, kami tidak bisa bergerak. Sejauh ini belum ada pengaduan,” katanya.