Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Wajib Diberikan

Kompas.com - 15/12/2010, 04:19 WIB

Medan, Kompas - Dewan Pengupahan Sumatera Utara mengingatkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya Natal 2010 paling lambat tanggal 18 Desember. Meski ada perusahaan yang ”nakal”, ada pula yang memberikan THR dua kali upah, bahkan enam kali upah.

Ketua Dewan Pengupahan Sumut J Marbun di Medan, Selasa (14/12), mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan paling lambat seminggu sebelum perayaan berlangsung atau pada 18 Desember 2010.

Untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun ke atas, tunjangan diberikan satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional. ”Upah sebulan ya, bukan gaji pokok saja. Artinya, upah ditambah tunjangan tetap. Semua pekerja yang bekerja tanpa terkecuali berhak mendapatkan tunjangan hari raya,” katanya.

Jika THR tak diberikan, pengusaha dianggap melanggar UU No 14/1969 tentang Pokok Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 17 Ayat 2. Pengusaha bisa dihukum kurungan tiga bulan atau denda Rp 100.000. ”Denda memang ringan, tetapi bukan besarannya, tetapi soal harga diri,” kata Marbun.

Secara ekonomi, kata Marbun, THR sangat membantu keluarga karyawan merayakan hari raya. Secara psikologis, THR juga wujud penghargaan perusahaan kepada karyawan.

Kewajiban

Sekretaris Apindo Sumut Laksamana Adyaksa mengatakan, THR bagi anggota Apindo Sumut yang berjumlah 758 perusahaan sudah kewajiban. ”Ada anggota yang membayarkan bersama Idul Fitri, seperti dilakukan perbankan. Namun, ada pula yang dibagi berdasarkan hari raya keagamaan karyawan, seperti Natal dan Imlek,” katanya.

”Bahkan, ada anggota yang memberikan tidak hanya satu kali upah, tetapi dua kali bahkan ada yang enam kali upah. Itu benar- benar tunjangan hari raya, belum termasuk bonus,” tuturnya.

Ketua Serikat Buruh 1992 Kota Medan Yosafati Waruwu mengatakan, pihaknya belum menerima laporan perusahaan yang belum membayar THR. ”Masih kami tunggu hingga 18 Desember,” katanya. Ia mensinyalir, akan ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai upah, seperti yang terjadi pada CV Belawan Indah, Lebaran lalu. Sebanyak 400 karyawan perusahaan itu hanya menerima THR Rp 1,1 juta, sementara UMSK Rp 1,210 juta. ”Kurang Rp 100.000,” katanya.

Kepala Seksi Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Suprayogi menjelaskan, sampai Selasa belum ada laporan ke provinsi adanya perusahaan yang tak memberikan THR kepada karyawannya.

”Dalam sejarah juga tidak ada yang mengajukan penundaan THR. Kalau penundaan upah minimum, ada yang mengajukan,” tuturnya.

Suprayogi mengatakan, laporan pelanggaran THR adalah delik aduan. ”Kalau tak ada pengaduan ke dinas, kami tidak bisa bergerak. Sejauh ini belum ada pengaduan,” katanya. (WSI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com