Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan GDP Diduga Langgar UU CB

Kompas.com - 10/12/2010, 19:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan Gowa Discovery Park di kawasan situs budaya Benteng Somba Opu, di Kelurahan Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah di luar komitmen dan kesepakatan. Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan, investor dan pemerintah bisa dilaporkan ke polisi, dan dijerat pasal 66 dan pasal 115 Undang-undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Demikian benang merah yang dikemukakan Kepala Balas Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Makassar, Andi Muhammad Said dan Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Jhohannes Marbun, ketika dihubungi Kompas via telepon dari Jakarta, Jumat (10/12/2010).

"Mulanya disepakati pembangunan taman boleh, tapi tidak boleh mengganggu situs cagar budaya. Akan tetapi, dalam pelaksanaan, ketika di cek ke lapangan, yang disepakati menjadi berubah. Di dalam situs dibangun pagar," ungkap Kepala BP3 Makassar, Andi Muhammad Said.

Jhohannes Marbun mendukung sikap Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo untuk menghentikan sementara pembangunan tersebut (Kompas, 10/12). "Gubernur juga mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat untuk mengawal proses pembangunan Gowa Discovery Park, termasuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan investor," katanya.

Situs Benteng Somba Opu merupakan salah satu dari 27 Objek Vital Nasional di bidang Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.19/UM.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Lahirnya keputusan ini merupakan implementasi pelaksanaan pasal 3 Keputusan Presiden No. 63 tahun 2004 tentang pengamanan Obyek Vital Nasional.

Andi Muhammad Said menjelaskan, dalam lahan seluas 17 hektar di situs budaya Benteng Somba Opu, di kawasan delta Sungai Jene Berang itu, terdapat bangunan-bangunan rumah tradisional yang ada di Sulawesi.

Menurut Jhohannes Marbun, pasal 66 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menyebutkan: Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Bagi yang sengaja melakukan pengrusakan dalam pasal 105 ditegaskan bahwa akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Apabila pelanggaran dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha maka sanksinya akan ditambah lagi 1/3 (sepertiga) dari pidana yang sudah dikenakan, termasuk sanksi paling jauh adalah pencabutan izin usaha. Pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dalam melestarikan cagar budaya (sesuai pasal 115) juga dikenai pidana yang sama ditambah seperti dari pidana yang sudah dikenakan.

Madya, lanjut Jhonannes Marbun, berharap pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan untuk menghentikan sementara pembangunan, merupakan langkah darurat yang tepat tetapi tidak untuk jangka panjang. Langkah ini seringkali terjadi di berbagai daerah lainnya yang pada akhirnya Cagar Budaya tetap akan dikorbankan. Kompromi ataupun dialog yang ditawarkan tersebut merupakan sangat penting tetapi hendaknya tidak mengabaikan upaya hukum yaitu pengusutan terhadap dugaan pelanggaran pidana sebagaimana hal ini diatur secara tegas melalui UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Madya meminta jajaran Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI turun tangan menindaklanjuti kasus yang sangat serius ini. Sebagaimana hal ini pernah dinyatakan oleh Menbudpar RI pasca disahkannya UU Cagar Budaya pada tanggal 26 Oktober 2010 lalu seusai rapat paripurna DPR RI bahwa UU No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya merupakan senjata ampuh bagi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI menindak pelaku destruktif terhadap cagar budaya," katanya.

Polri diminta secara proaktif menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku perusakan Benteng Somba Opu. Sebagaimana Kepolisian juga mempunyai kewajiban mengamankan objek vital nasional seperti termaktub dalam Kepres No. 63/ 2004 pasal 4 dan pasal 6.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com