Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSK Nekat Jualan Didenda Rp 350.000

Kompas.com - 03/12/2010, 21:18 WIB

BANTUL, KOMPAS.com — PN Bantul, DIY, dalam sidang yang digelar pada hari Jumat menjatuhkan vonis denda kepada 15 wanita pekerja seks komersial yang diduga melakukan tindakan prostitusi.

"Denda yang dibebankan kepada masing-masing pelaku prostitusi, yakni sebesar Rp 350.000 dengan subsider selama 14 hari kurungan," kata Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bantul Irawati di Bantul, Jumat (3/12/2010).

Saat membacakan tuntutan di PN Bantul, ia mengatakan, ke-15 pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul karena melakukan prostitusi di kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul.

"Tuntutan yang dijatuhkan kepada masing-masing pelaku prostitusi telah disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, yaitu hal yang meringankan dan memberatkan setelah didengar keterangan dari terdakwa selama persidangan," katanya.

Menurut dia, hal yang meringankan terdakwa adalah pengakuan menyesal dan berjanji tidak mengulangi hal itu lagi. Adapun yang memberatkan adalah jika terdakwa tidak mendukung upaya pemeritah daerah dalam memberantas prostitusi.

"Segala sesuatu yang telah diputuskan melalui pengadilan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga para terdakwa harus menjalani hukuman dan denda sebagaimana yang telah dijatuhkan," katanya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul Suparmadi mengatakan, para pelaku prostitusi tersebut terjaring dalam operasi yang digelar di kawasan Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul, pada Kamis malam.

"Operasi ini rutin dilakukan bersama masyarakat sekitar yang merasa resah dengan keberadaan prostitusi ini untuk menegakkan perda, salah satunya larangan pelacuran di wilayah Bantul," katanya.

Menurut dia, para pelaku prostitusi yang terjaring tersebut mengaku berasal dari warga luar Bantul. Sebagian mengaku baru kali pertama melakukan hal ini dan langsung tertangkap, sementara sebagian lain mengaku pernah ditangkap dan disidangkan.

"Upaya dalam menegakkan perda di Bantul akan terus dilakukan demi menciptakan kondisi yang dinamis dan tidak semakin meresahkan masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com