Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjuk Rasa Buruh soal UMK Gagal

Kompas.com - 03/12/2010, 05:02 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Unjuk rasa buruh Surabaya ke Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (2/12) di Surabaya, tidak membuahkan hasil memuaskan. Pemerintah Provinsi Jatim tidak bersedia merevisi besaran upah minimum Kota Surabaya 2011 yang lebih rendah dari Gresik.

Buruh dari berbagai pabrik dan kawasan industri di Surabaya mendatangi Kantor Gubernur mulai pukul 08.30. Mereka menuntut revisi Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2010 yang menetapkan upah minimum untuk 37 kabupaten/kota. Peraturan tersebut tidak memasukkan upah minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2011.

UMK Gresik ditetapkan belakangan lewat Peraturan Nomor 95 Tahun 2010 sebesar Rp 1.133.000. Peraturan tersebut membuat buruh Surabaya berang.

Pemicunya UMK Surabaya 2011 hanya Rp 1.115.000 per bulan. ”Keputusan ini sangat tidak lazim dan tidak logis, UMK Surabaya lebih rendah dari Gresik,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya Ismail Syarif.

Dalam unjuk rasa kemarin, sempat terjadi ketegangan di beberapa pabrik di kawasan industri Rungkut.

Pengelola pabrik hanya mengizinkan sebagian buruh mengikuti unjuk rasa untuk memperjuangkan kenaikan UMK 2011. Alasannya agar proses produksi tetap berjalan, meski sebagai pekerja ikut unjuk rasa.

Sementara koordinator pengunjuk rasa meminta semua buruh dilibatkan karena perjuangan memang untuk seluruh pekerja di kota ini.

Namun, pengunjuk rasa tidak memaksa lebih lanjut dan akhirnya secara berombongan berangkat menuju Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan.

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifulah Yusuf menegaskan, Pemprov tidak dalam posisi menyetujui revisi karena dapat melanggar aturan.

UMK, kata dia, harus ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum tahun pemberlakuan dimulai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com