Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelecehan Seksual Turunkan Kinerja

Kompas.com - 24/11/2010, 06:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menerbitkan keputusan menteri sebagai rujukan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Pelecehan seksual di tempat kerja bisa menimpa siapa saja dan harus dicegah karena berdampak buruk baik bagi karyawan maupun perusahaan.

”Keputusan menteri ini menjadi semacam pedoman awal yang memberikan pedoman kepada perusahaan, pengusaha, dan serikat pekerja dalam hubungan industrialnya agar beberapa poin penting yang menjadi ancaman pelecehan seksual tidak terjadi,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar seusai membuka seminar ”Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja”, Senin (22/11/2010) di Jakarta.

Pelecehan seksual di tempat kerja akan menurunkan kinerja para pekerja dengan tingginya tingkat ketidakhadiran, bahkan juga bisa berakhir dengan pemutusan hubungan kerja. Sementara di sisi pengusaha, kasus pelecehan seksual juga akan menurunkan produksi, jumlah tenaga kerja, dan menimbulkan citra buruk perusahaan. Untuk itu perlu pedoman yang khusus mengatur tentang pencegahan pelecehan seksual itu.

”Pencegahan ini sangat penting dan seminar ini memperkaya pedoman itu agar lebih teknis, lebih bisa dipahami, dan lebih komprehensif dalam upaya mencegah pelecehan di tempat kerja,” kata Muhaimin.

Menurut Muhaimin, Indonesia sangat membutuhkan peraturan tentang itu karena ada indikasi tingkat kualitas pendidikan pekerja perempuan yang sering menjadi sasaran pelecehan masih cukup rendah sehingga membutuhkan perlindungan.

Direktur Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Indonesia Peter van Rooij mengingatkan, meski kasus pelecehan seksual di tempat kerja jarang terdengar, bukan berarti pelecehan seksual tidak terjadi.

Bahkan, dari berbagai penelitian, tingkat pelecehan seksual di negara-negara di Asia Pasifik mencapai 30-40 persen. Di Amerika Serikat saja, menurut Komite Kesetaraan Peluang Kerja AS, pada 2006 terjadi peningkatan jumlah perkara pelecehan seksual hingga 100 persen menjadi 12.025 kasus.

”Banyak pelecehan di tempat kerja luput dari perhatian publik. Korban sering tidak memperoleh perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak adil,” kata Peter van Rooij. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com