Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sultan Ground" Tak Bisa Disertifikatkan

Kompas.com - 22/11/2010, 13:39 WIB

SLEMAN, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan harus ada pengganti tanah kas desa maupun "Sultan Ground" (tanah milik Keraton Yogyakarta) yang digunakan untuk relokasi warga korban bencana Gunung Merapi.
     
"Pada prinsipnya kami tidak mempermasalahkan penggunaan ’Sultan Ground’ (SG) untuk rekonstruksi dan relokasi, tetapi tanah ini tidak bisa dimanfaatkan secara mandiri oleh warga," katanya di sela peluncuran ’shelter’ atau tempat hunian sementara warga korban Merapi, di Kabupaten Sleman, Senin (22/11/2010).
     
Menurut Sultan, penggunaan tanah SG ada aturannya, yakni tidak bisa diperjualbelikan, sehingga tidak bisa disertifikatkan, dan warga tidak bisa memanfaatkannya hingga maksimal. Raja Kasultanan Yogyakarta itu mengatakan, hal yang sama juga terhadap tanah kas desa, karena pemerintah desa harus mencari pengganti tanah kas desa yang digunakan untuk relokasi warga korban bencana Merapi.
     
"Kami usulkan agar pemerintah daerah menyediakan dana abadi bagi pemerintah desa. Dana abadi tersebut untuk mencari tanah kas desa pengganti," katanya.
     
Ia mengatakan hal ini memang dilematis, karena tanah kas desa bisa diperjualbelikan, namun ada aturan pemerintah yakni harus ada tanah pengganti tanah kas desa itu. "Usulan saya kalau bisa disediakan dana abadi yang diambil dari APBD untuk kepentingan pemerintah desa yang tanah kas desanya dipergunakan," katanya.
     
Sultan mengatakan untuk "shelter" atau tempat hunian sementara yang kini sedang dibangun diharapkan dapat membantu memulihkan perekonomian warga korban bencana Merapi. "Mereka yang kini tinggal di pengungsian pun taraf kehidupannya harus lebih baik dari sebelumnya. Pokoknya, mereka harus lebih baik dari sebelum erupsi Gunung Merapi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com