Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Belum Layak

Kompas.com - 22/11/2010, 04:42 WIB

palembang, kompas - Rencana kenaikan upah minimum provinsi Sumsel tahun 2011 sebesar 13 persen, dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.442 per bulan, dinilai belum layak. Penilaian tersebut berdasarkan peningkatan harga barang kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya.

Kepala Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang Tamsil, Minggu (21/11), mengutarakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 13 persen belum layak untuk mencukupi kebutuhan normatif buruh. ”Sekarang buruh pun membutuhkan biaya untuk komunikasi, rekreasi, serta biaya lain-lain di luar kebutuhan sandang dan pangan,” kata Tamsil.

Menurut Tamsil, kenaikan UMP di Sumsel yang layak sebesar 100 persen dari UMP saat ini. Dengan demikian, UMP Sumsel yang dinilai layak minimal Rp 2 juta per bulan.

Tamsil mengatakan, persoalannya adalah hitungan perusahaan berbeda dengan hitungan kesejahteraan buruh. Perusahaan membuat penghitungan berdasarkan untung dan rugi.

”Kita tidak tahu bagaimana perusahaan menghitung untung dan rugi. Apakah keuntungan yang kecil karena menaikkan upah itu termasuk kerugian,” tutur Tamsil.

Tamsil mengatakan, selama belum ada peraturan tentang upah, jumlah upah buruh selalu tidak layak. Penyebabnya karena upah buruh ditentukan sepihak.

Tamsil menuturkan, semua pihak harus duduk bersama untuk menentukan besarnya UMP yang layak.

Minimal 20 persen

Secara terpisah, Ketua Komisi V DPRD Sumsel Bihaqqi Soefyan mengungkapkan, kenaikan UMP sebesar 13 persen berarti upah buruh hanya meningkat sekitar Rp 120.000 per bulan.

”Kenaikan UMP sebesar 13 persen itu tanggung. Seharusnya dinaikkan 20 persen sampai 25 persen supaya lebih terasa karena saat ini harga barang-barang naik,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com