Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Narkoba China-Hongkong Dibekuk

Kompas.com - 16/11/2010, 16:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pengedar ekstasi dan kaki tangannya masing-masing TA (37) dan ATG (35) di dua tempat berbeda di Jakarta.

"TA kami tangkap di basement Hotel Le Grendeur, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Pusat," kata Kepala Direktorat IV Dit Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Arman Depari di Kantor BNN Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/11/2010).

Dia mengemukakan, dari tangan TA di TKP ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 12.000 butir.

"Selanjutnya, dari pengembangan di rumah TA di Jalan Perumahan DKI Sarana Jaya Blok J No. 5 RT 13 RW 03, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, polisi menyita sebanyak 650 gram sabu," ujarnya.

Menurut Arman, tertangkapnya TA, selanjutnya diperoleh nama lainnya ATG yang kini masih mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. "Dari keterangan TA lah polisi menangkap ATG," katanya.

TA disuruh ATG untuk mengambil barang haram itu di dua tempat berbeda. "Pertama di basement Hotel Le Gerndeur dan Samping Hotel Golden Truly, Jalan Gunung Sahari Raya," kata Arman.

Selanjutnya, dari pengembangan informasi, polisi menangkap lima pelaku lainnya yakni JS ,HW ,JW, AN dan AS.

"ATG narapidana narkotika kini mendekam di LP kelas II A Sus Narkotika Cipinang Jakarta Timur, kasus tertangkap membawa 97.000 butir ekstasi dan senjata api," ujarnya.

ATG, kata Arman, ditahan dengan vonis hukuman selama 11 tahun penjara. "Mereka adalah sindikat jaringan narkoba luar negeri, China dan Hongkong," katanya.

Kedua pelaku akan dijerat Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com